
Tangerang, (BantenKita) –Jasa Raharja Tangerang bersama Bapenda UPTD Serpong dan Kepolisian melakukan giat sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada Kamis 17 Oktober 2024 di tempat pelayanan publik antaralain Stasiun Rawa Buntu dan Pasar Modern BSD Serpong, Jumat (18/10/2024).
Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, KUPT Serpong Teguh Riadi, dan Dewanto Nugroho dari Kepolisian kompak membagikan flyer yang berisi informasi mengenai Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang prosesnya sudah berjalan dari awal Oktober hingga akhir Desember 2024 nanti.
Menurut Panji Artha, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten no, 18 tahun 2024 mengenai program pemutihan dan mengedukasi masyarakat tentang manfaaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana hal tersebut adalah salah satu upaya negara untuk memberikan
santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah.
‘‘Sosialisasi dilakukan di tempat keramaian dengan harapan masyarakat bisa langsung berinteraksi dan memanfaatkan momen pembebasan denda ini dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.’’tutup Panji. (Ril)