
Lebak, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Muhamad Nazib mengunjungi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang masih dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Selasa (23/10/2024).
Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang berada pada lingkup jaminan Jasa Raharja mendapatkan haknya.
Sikap empati dan keprihatinan kepada masyarakat Lebak yang mengalami musibah kecelakaan ditunjukkan oleh Nazib sekaligus memantau perkembangan kesehatan pasien.
Pada kesempatan itu Nazib juga menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja kepada keluarga korban agar mereka mendapatkan informasi yang tepat mengenai santunan luka-luka yang akan diterima. Tidak hanya itu Nazib pun berkoordinasi dengan pihak RSUD Adjidarmo terkait penyelesaian tagihan tagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit tersebut.
“Kami memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan dan jaminan dari Jasa Raharja yang akan diberikan melalui Guarantee Letter yang membebaskan korban dari kewajiban membayar biaya perawatan selanjutnya rumah sakit akan menagih langsung kepada Jasa Raharja” ujar Nazib.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menegaskan Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta. Kami berharap dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit di wilayah Lebak akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan selanjutnya biaya pengobatan rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai dengan ketentuan. (Ril)