Rangkasbitung, (BantenKita) – Sejak tanggal 4 Oktober lalu Pemerintah Provinsi Banten telah menyelenggarakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Program ini sangat didukung oleh Jasa Raharja. Salah satu aksi nyata yang dilakukan dengan mengunjugi para pemilik angkot dan mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Rabu (23/10/2024).

Muhamad Nazib selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan program tersebut kepada para pemilik angkot. Disamping menjelaskan adanya kebijakan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun lalu, Muhamad Nazib pun memeriksa masa laku IWKBU setiap kendaraan angkot dan mengingatkan kepada para pemilik angkot akan kewajibannya untuk membayar IWKBU.

Hal ini dijelaskan Nazib sebagai bentuk perlindungan kepada para penumpang angkutan umum. Dari lokasi yang berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan, adanya program relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Karenanya, program ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh Masyarakat. Saldhy pun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, berbudaya tertib dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban dalam berkendara. (Ril)