
Kota Tangerang, 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta dengan subsider pidana kurungan 2 bulan kepada oknum debitur FIFGROUP dengan inisial MUH. Sesuai dengan nomor perkara 1108/Pid.B/2024/PN Tng yang dibacakan pada 27 Agustus 2024 yang lalu, PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada MUH dikarenakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Hal tersebut diungkapkan Budiyanto, Kepala cabang FIFGROUP Cikupa pada Kamis (24/10/2024) di Bilangan Cikupa Kab.Tangerang. “Konsumen yang beritikad tidak baik dan melanggar aturan akan mempunyai konsekuensi dan dapat dikenakan tindakan hukum. Pelaku harus bertanggung jawab untuk perbuatannya atas over alih barang kredit berupa sepeda motor Honda PCX 160 ABS yang sudah dibebankan dengan jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Cikupa,” ujarnya.
Budiyanto menjelaskan Ikhwal kejadian tersebut ketika MUH menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit yang mewakili IP melalui FIFGROUP cabang Cikupa. Pengajuan kredit ini dilakukan pada Juli 2021, dengan tenor 31 bulan dan angsuran sebesar Rp1.591.000. MUH mau melakukan aksinya dikarenakan tawaran hadiah uang sebesar Rp1 juta yang diberikan oleh salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) dengan inisial IP. Saat ini IP masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Saat itu pelaku masih membayar tanggung jawabnya sebagai seorang debitur selama 5 bulan. Namun, setelah itu debitur sudah tidak melanjutkan pembayarannya selama 56 hari. Pada rentang waktu tersebut FIFGROUP sudah menunjukan itikad baik dengan mengingatkan debitur melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, dan melakukan somasi 1 dan 2 namun tidak diindahkan oleh debitur. Tapi, pada saat itu MUH mengakui bahwa sepeda motor yang masih dalam status kredit sudah di over alihkan kepada IP tanpa seizin perusahaan,” paparnya.
“Saya mengimbau kepada konsumen FIF, khususnya FIF Cabang Cikupa dan sekitarnya untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Karena, saat ini marak terjadi tindakan oknum yang mengambil keuntungan dengan meminjam data pribadi masyarakat melalui janji hadiah uang yang dapat menimbulkan kerugian dan juga risiko hukum,” kata Budiyanto.
“Data pribadi sangat penting dan berharga, serta harus dijaga. FIFGROUP wilayah JATA 3 berkomitmen melaporkan tindakan melanggar hukum yang merugikan pihak lain. Itu sesuai misi kami untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui fasilitas pembiayaan. Tak hanya itu, kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum, baik pidana maupun perdata. Kami sebagai korban juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Tim Reskrim Polsek Panongan karena sudah membantu dalam proses penegakan hukum kasus ini.” tandasnya. (Sam)