Kota Tangerang – Mursadah (49), warga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang diduga telah menjadi korban mafia tanah, malah dipolisikan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang.
Mirisnya,sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dibiarkan bebas begitu saja dan membuat keluarga dugaan korban mafia tanah tak dapat menahan luapan emosinya. Ketika menjenguk dan melihat sang ibu yang telah menjadi tahanan polres metro Tangerang Kota.
Rasa kecewa bercampur tangis pun tercuat, lantaran sang anak tak dapat berjumpa dengan ibunya sendiri yang sudah dua bulan ini mendekap dalam tahanan jeruji besi.
Kepada awak media, Keke Rafika Sari (anak korban) menceritakan pengakuan dari sang ibu tercintanya pada Kamis (31/10/2024) di halaman polres metro Tangerang Kota.
“Saat itu ibu saya ingin mengurus girik tanah miliknya yang dipegang oleh saudara Tabar dengan mempercayakannya kepada Andi Wijaya dan timnya. Setelah berhasil mendapatkan girik tersebut Andi Wijaya meminta imbalan kepada ibu saya (Mursadah). Namun tanpa sepengetahuan keluarga, ibu saya diajak oleh Andi Wijaya ke tempat Joni Setiawan dan sudah terpampang tumpukan uang sekitar 375 juta rupiah serta kwitansi,” jelasnya.
“Setelah itu ibu saya pulang tanpa membawa girik dan uang sepeser pun. Tak lama kemudian, ibu saya dilaporin kepolisian atas dugaan penggelapan uang oleh Joni Setiawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Andi Wijaya, Tabar dan Nissin justru dibebaskan begitu saja, ya saya meminta keadilan. Karena, orang tua saya terzolimi dalam kasus ini,”ungkapnya.
Sementara, penasehat hukum ibu Nursadah yaitu Zulfikar Rio mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui proses pra peradilan atas kasus yang menimpa ibu Nursadah tersebut.
BACA JUGA :Ini Penyesuaian Tarif Seksi 1A dan Penetapan Tarif 1B – Ruas Tol Serbaraja
” Hari ini kami mengikuti proses pemeriksaan tambahan dari berita acara yang sudah di lakukan sebelumnya. Klien saya di periksa, tadi ada 13 pertanyaan dan terjawab dengan apa adanya. Alhamdulillah, proses hari ini pun berjalan dengan lancar,”
” Dalam kasus ini, klien saya terzolimi dan merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pihak tertentu. Selanjutnya, saya akan mengajukan proses pra peradilan di pengadilan negeri Tangerang. Dimana, saat ini pun prosesnya sedang berjalan, nanti pada tanggal 6 Nopember nanti akan ada sidangnya,” (Sam)