Kota Serang, (BantenKita) 14 November 2024 – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu komponen penyokong perekonomian negara.
Menurut Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tahun 2021 UMKM menyumbang
lebih dari 90% dari total lapangan kerja di Indonesia sekaligus dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto.
Pemerintah memberikan kemudahan, fasilititas, dan insentif kepada UMKM untuk mendongkrak aktivitas perekonomian yang sempat terhenti saat pandemi Covid-19.
Berbagai kemudahan digulirkan pemerintah mulai dari permodalan, perkreditan, pelatihan, pemasaran, sampai aturan perpajakan. Kontribusi UMKM yang besar terhadap PDB semestinya diikuti meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak. Namun, disini pun pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan peraturan perpajakan terhadap UMKM, agar tidak menghambat dan memberatkan pelaku UMKM.
Lewat UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menetapkan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000 untuk para pelaku UMKM orang pribadi pengguna fasilitas PPh final 0,5% yang diperbarui dengan PP nomor 55 tahun 2022.
Batasan omzet ini tentu akan mengurangi penerimaan pajak dari sektor UMKM, namun menjadi upaya bagi pemerintah dalam menunjukkan kepedulian dan perhatian bagi para UMKM.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan UMKM, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan program Business Development Service (BDS).
BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.
Untuk mewujudkan hal tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur mengadakan kegiatan BDS dengan mengusung tema “BDS Meningkatkan Daya Saing UMKM”.
BDS ini berupa bazar UMKM dan pelatihan perizinan BPOM. Kegiatan bazar UMKM diikuti oleh 40 UMKM binaan Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian, dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Serang, dengan berbagai produk mulai makanan, minuman, dan kerajinan.
Bazar UMKM dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Serang Barat Taufiq, Kepala KPP Pratama Serang Timur Soeharto, dan Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna. “Melalui BDS, DJP berupaya membina dan mendampingi UMKM dengan memberikan berbagai materi pelatihan. Harapannya agar UMKM tumbuh berkembang usahanya dan menguatkan perannya dalam mewujudkan ekonomi kreatif baik tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. Dengan demikian, UMKM akan semakin percaya diri dalam menghadapi persaingan usaha sehingga meningkatkan daya saing,” ujar Cucu.
Acara ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan omzet para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memberikan platform bagi mereka untuk memasarkan produk-produk unggulan, mulai dari makanan dan minuman ringan, kudapan oleh-oleh, kerajinan tangan seperti aksesoris perhiasan, topi, fashion, sepatu, tas, golok khas Banten, dan lainnya.
Acara ini tidak hanya akan menampilkan beragam produk dari UMKM, tetapi juga diisi dengan penyampaian materi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Dianing Pratiwi tentang pelatihan izin edar BPOM terhadap UMKM. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat Slamet Riyanto dan KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto menyampaikan materi tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) agar kewajiban perpajakan untuk UMKM dapat dijalankan dengan baik. (Rid)