Serang, (BantenKita) – Survei tabrak lari sangat diperlukan guna mengetahui langsung dari saksi Tkp terkait kecelakaan tabrak lari seperti yang dialami korban penyebrang jalan di Jalan raya Kp Ciomas Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Mengetahui kejadian kecelakaan tersebut Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman bersama Tim Polres Serang Kota berusaha merespon dengan cepat melakukan kunjungan jemput bola mendatangi tempat lokasi kejadian untuk memastikan info lengkap kejadian di TKP.

Rangga menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah.

Sebagai tambahan informasi dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rangga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan
bermotor sesuai peraturan yang berlaku serta tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai warga negara Indonesia serta untuk melindungi dari korban kecelakaan lalu lintas jalan, tutup Rangga. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *