Lebak, (BantenKita) – Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Adjidarmo untuk mendapatkan perawatan yang
intensif, nyawa Dulyani tidak dapat diselamatkan dan meninggal di Rumah Sakir Adjidarmo.

Diketahui Dulyani meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dulyani mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motornya dan bertabrakan dengan sepeda motor di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. (Kamis, 16 Januari 2025).

Mengetahui informasi tersebut, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Maja, Abi Rizky melakukan kunjungan ke kediaman keluarga almarhum Dulyani. Kedatangan Abi Rizky disambut isak tangis pihak keluarga.

Mewakili pimpinan Jasa Raharja, kedatangan Abi Rizky menyampaikan bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang terjadi. Selain itu, sebagai petugas Jasa Raharja Abi Rizky menjelaskan
ketentuan penyelesaian santunan Jasa Raharja dan mengumpulkan kelengkapan berkas yang diperlukan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Arny Tenriajeng, ditempat terpisah menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban yaitu Istri dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening akun bank penerima.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Arny. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *