Serang, (BantenKita) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, berhasil meringkus 10 orang tersangka komplotan penambangan emas ilegal. Selain berhasil mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah mesin gelondong emas atau gurandil di Citorek, Lebak, Banten.

Hasil dari penyelidikan, pelaku penambangan emas ilegal telah beroperasi selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Dalam penyelidikan juga, didapatkan selama satu kali pengolahan emas, para tersangka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, para pelaku menambang emas ilegal dengan menggunakan bahan kimia, yaitu zinc karbon dan sianida.

Bahan kimia tersebut dapat memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas dengan cara dibakar.

Para pelaku menjual hasil olahan emas ke penampung ilegal dengan harga Rp 800 sampai Rp 1 juta per gram

“Lebih murah dari harga normal harga emas Rp1,6 juta,” kata Suyudi di Aula Serbaguna Polda Banten, Jumat.

Adapun motif para pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas ilegal untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, modus para pelaku menggali batuan yang mengandung emas dengan menggunakan zinc karbon dan sianida untuk memisahkan mineral yang mengandung emas.

“Petugas sedang mendalami dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku pemasok bahan kimia berbahaya, serta penampung atau penadah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 161 KUHP dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerap dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. (Weli)