
Tangerang(Bantenkita)- DPRD Kota Tangerang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, terkait penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dI Ruang Paripurna, DPRD KotaTangerang, Selasa(25/02/2025).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Kejari untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang,
“Tentunya kenapa hal ini kami lakukan karena kami butuh pandangan-pandangan hukum, konsultasi hukum, dalam melaksanakan kegiatan kami demi kemajuan Kota Tangerang,” ujarnya.
Dikatakan Rusdi, anggota DPRD perlu pendampingan serta pandangan-pandangan hukum dari kejaksaan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) agar tepat guna, tepat sasaran dan efektif, sehingga membawa manfaat.
“Bukan hanya untuk pendampingan dalam penyusunan perda baru, tetapi arahan dan masukan dari Kejaksaan juga dibutuhkan untuk mengevaluasi perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu pembaruan,” paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin mengatakan, MoU dengan DPRD Kota Tangerang, adalah bukti konkret bahwa sinergitas antar lembaga di Kota Tangerang berjalan sangat baik.
Selaku kepala Kejaksaan akan siap setiap saat menerima konsultasi, memberi juga saran atau bahkan dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan-peraturam daerah.
“Pada prinsipnya apa yang dilakukan teman-teman di DPRD ini perlu diapresiasi oleh setiap lembaga. Mereka mau terbuka, dan MoU ini menurut saya bukan sekadar formalitas, karena ada kerja-kerja yang akan dilakukan setelah MoU ini,” paparnya.
Ke depan, Kepala kejaksaan berharap penandatangan MoU bisa membawa kesejahteraan masyarakat dan memajukan Kota Tangerang. Terpenting, dalam menyusun kebijakan atau aturan tidak ada unsur melawan hukum.(dty)