
Serang, (BantenKita) – Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kab. Serang pada tanggal 3 Juli 2025 telah diadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas yang dihadiri oleh Polres Serang, BPTD Kelas II Banten, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Serang, Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa stakeholder terkait.
Pembahasan rapat adalah mengenai permasalahan lalu lintas tindak lanjut penanganan penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Hal ini menjadi perhatian khusus juga bagi pihak Jasa Raharja karena berdasarkan data yang ada, kecelakaan yang melibatkan truck sebagai kendaraan penyebab menempati urutan ke-2 setelah sepeda motor sebagai penyebab laka terbanyak di Banten.
PT Jasa Raharja juga konsisten melaksanakan program preventif terhadap kecelakaan dari sisi socio
engineering untuk mengurangi tingkat kecelakaan di Banten. Terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sendiri, Jasa Raharja berinisiasi akan melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Banten terhadap komunitas truk di wilayah Kab. Serang dan melakukan pemasangan spanduk himbauan.
Program preventif socio engineering ini juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial Jasa Raharja yang tergabung dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) LLAJ sebagai pilar sistem yang berkeselamatan.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga menyampaikan apresiasi kepada stakeholder terkait atas koordinasi yang berjalan sangat baik sampai dengan saat ini. Pihaknya meminta bantuan stakeholder untuk dapat saling bersinergi dan mendukung terhadap program nasional Indonesia menuju Bebas Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan Pelayanan, Sulistyaning Rahayu menegaskan, “Upaya preventif terhadap Over Dimension Over Loading (ODOL) ini menjadi perhatian bagi Jasa Raharja karena tingginya angka kecelakaan di Banten juga disebabkan salah satunya oleh faktor tersebut.
Jasa Raharja akan selalu mendukung Kepolisian dan Dinas Perhubungan serta stakeholder lainnya untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan truk yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau Over Dimension Over Loading (ODOL) baik di jalan maupun terhadap pengusaha atau pun pihak karoseri, karena selain menyebabkan tingginya fatalitas yang dialami korban kecelakaan, juga dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.” (Rid)