Tangerang(Bantenkita)- Pemerintah Kota Tangerang memiliki inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah sederhana yang dapat diakses maksimal 10 Jam. Program ini diapresiasi oleh Pemerintah pusat dan menjadi percontohan nasional.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menuturkan, PBG maksimal 10 jam dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengupload seluruh syarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah semua berkas di upload di https://simbg.pu.go.id/ tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar,” ujarnya.

Ia mengatakan, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang yang diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang.

“Berdasarkan data sampai saat ini sudah puluhan permohonan PBG 10 Jam yang terbit,” ujarnya.

PBG Maksimal 10 Jam Selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Disperkimtan. Pemkot Tangerang menyediakan 68 prototipe yang dapat diakses melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe.

//Syarat PBG Maksimal 10 Jam Selesai

1. Dokumen Umum

– KTP Pemohon (bukan pengembang/developer)

– Sertifikat Tanah

– Izin Tetangga

– KPR / Siteplan Kawasan / IPPT / Advice Planning / KKPR

2. Dokumen Teknis

– Gambar Ars dari Prototipe

– Gambar Str dari Prototipe

– Gambar MEP dari Prototipe

By Aditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *