Bupati Serang Ratu Zakiyah saat membuka Bimtek Jaga Desa

Serang, (BantenKita) – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak para kepala desa mendukung dan menyukseskan Program Jaga Desa Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program ini bertujuan mendampingi, mengawal, dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan serta aset desa.

Ajakan itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di The Jayakarta Villa’s Hotel Anyer, Selasa, 15 Juli 2025. Acara ini dirangkaikan dengan evaluasi Program Jaga Desa tahun 2025 dan digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

“Program Jaga Desa perlu dukungan aktif dari pemerintah daerah dan desa. Salah satunya dengan rutin menginput data ke website jagadesa.kejaksaan.go.id,” ujar Ratu Zakiyah.

Ia mengingatkan pentingnya memahami aturan penyelenggaraan pemerintahan desa agar terhindar dari masalah hukum. Menurutnya, kepala desa harus menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.

“Laksanakan amanah sebaik mungkin. Insya Allah, desa yang bahagia bisa kita wujudkan,” tambahnya.

Bupati juga mendorong kepala desa untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, DPMD, serta inspektorat. Langkah ini penting guna mencegah temuan administratif maupun hukum.

Dalam kesempatan itu, Ratu Zakiyah menyerahkan hadiah simbolis kepada pemenang lomba desa. Salah satunya diberikan kepada Desa Kramatlaban, Kecamatan Padarincang, yang akan mewakili Kabupaten Serang pada lomba desa tingkat Provinsi Banten tahun 2025.

Acara ini turut dihadiri Pj Sekda Ida Nuradi, Inspektur Rudy Suhartanto, Staf Ahli Bupati Zaldi Dhuhana dan Rahmat Setiadi, Kepala Bapperida Rahmat Maulana, Plt Kepala DPMD Sugi Hardono, serta 87 kepala desa dari seluruh Kabupaten Serang.

Plt Kepala DPMD Sugi Hardono menjelaskan bahwa bimtek ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Jaga Desa. Tujuannya adalah memperkuat pendampingan dan pengawasan tata kelola desa.

“Sebanyak 326 desa sudah mendapat pengarahan soal keuangan desa. Bila ada keraguan, kepala desa diminta tidak ragu berkonsultasi ke DPMD, Inspektorat, atau Kejaksaan Negeri agar terhindar dari masalah ke depan,” jelasnya. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *