Petugas razia lalu lintas Operasi Patuh Maung Banten

Serang, (BantenKita) – Ditlantas Polda Banten bersama jajaran Polres terus melaksanakan Operasi Patuh Maung 2025. Pada hari ke-7, puluhan pengendara terjaring razia dengan sanksi berupa teguran dan tilang di tempat.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menyebut razia dilakukan di Jl. Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Lampu Merah Parung, Kota Serang.

“Pada hari ke-7, petugas melakukan tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus, melaju dengan kecepatan tinggi, dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman,” ujarnya, Minggu (20/7).

Operasi Patuh Maung 2025 berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Beberapa sasaran utama meliputi pengemudi menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

Selain itu, pengemudi mabuk, melawan arus, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan juga menjadi prioritas penindakan.

“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan,” jelas Leganek.

Melalui penegakan hukum di lapangan, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami ingatkan agar pengendara selalu menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup Leganek. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *