Pemprov Banten Nonaktifkan Tiga Guru

Serang, (BantenKita) – Pemerintah Provinsi Banten nonaktifkan tiga guru SMAN 4 Kota Serang karena dugaan pelanggaran etika terhadap siswa. Langkah cepat ini diambil oleh Inspektorat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, menyatakan bahwa penonaktifan mulai berlaku pada Rabu, 23 Juli 2025. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas lingkungan pendidikan.

“Guru adalah sosok teladan. Maka dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar di sekolah,” ujar Deden, Selasa (22/7).

Saat ini, investigasi menyeluruh sedang berlangsung. Tim gabungan dari Inspektorat, BKD, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah mendalami dugaan tersebut. Hasil investigasi akan menjadi dasar penindakan lanjutan, baik administratif maupun hukum.

Pemprov Banten juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan. Deden mengajak warga melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui jalur resmi.

“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi. Penanganan cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tambahnya.

Selain itu, sistem pengawasan internal akan diperkuat. Pengawas sekolah dan komite sekolah diminta aktif mencegah potensi pelanggaran serupa.

Melalui langkah ini, Pemprov Banten mengingatkan seluruh tenaga pendidik untuk menjaga amanah. Profesionalisme dan integritas harus selalu diutamakan dalam menjalankan tugas.

“Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” tegas Deden.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik. (Ril)