Serang, (BantenKita) – Provinsi Banten terbuka untuk investasi, namun harus sesuai aturan dan memperhatikan lingkungan. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah saat melakukan kunjungan ke Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (23/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Dimyati disambut oleh anggota DPD RI asal Banten, yakni Habib Ali Alwi, Abdi Sumaithi, dan Ade Yuliasih, serta Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten, Hendri Jhon.

“Kami menyambut semua bentuk investasi dan industri, tapi harus memenuhi persyaratan. Pertama, aspek lingkungan, dan kedua, menyerap tenaga kerja lokal,” tegas Dimyati.

Kedatangannya juga membahas sejumlah aspirasi masyarakat yang masuk ke anggota DPD RI, terutama terkait Daerah Otonomi Baru (DOB). Isu yang dibahas antara lain pemekaran wilayah Tangerang Raya dan Cilangkahan, serta pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Menurut Dimyati, pemekaran wilayah Tangerang Raya belum memenuhi syarat karena masih kurang jumlah kabupaten atau kota. “Saat ini, prioritas utama adalah Kabupaten Cilangkahan. Kita mendorong agar DPD RI bisa menelurkan DOB ini. Jika berhasil, itu akan menjadi capaian besar,” ujarnya.

Investasi Tetap Perlu Pengawasan

Dimyati menegaskan bahwa Provinsi Banten selalu membuka diri terhadap peluang investasi. Namun, penanaman modal harus tetap diawasi agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPD RI untuk mendorong percepatan pembangunan berbasis aspirasi masyarakat.

“Kami welcome terhadap investasi. Tapi harus memenuhi aturan, termasuk menyerap tenaga kerja lokal,” – A Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov Banten untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (Ril)