
Serang, (BantenKita) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Petugas Jasa Raharja Banten, Nurochman, melakukan kunjungan silaturahmi ke Perusahaan BTM Travel di Kota Serang, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta memperkenalkan aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional)
sebagai inovasi layanan digital dalam pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Jasa Raharja juga menyampaikan peran dan tanggung jawab perusahaan sebagai badan penyelenggara asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam diskusi tersebut turut dijelaskan ketentuan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama lima tahun dan menunggak selama dua tahun berturut-turut.
Aplikasi Signal Corporate juga diperkenalkan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari strategi Jasa Raharja dalam menjalin sinergi bersama perusahaan dan instansi untuk memperluas jangkauan edukasi dan layanan kepada masyarakat.
Di lokasi berbeda, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawaty Tenriajeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian informasi penting dari pemerintah secara langsung kepada pelaku usaha transportasi, khususnya BTM Travel sebagai salah satu mitra strategis dan pengusaha angkutan umum yang berperan dalam menyebarluaskan informasi terkait PKB dan SWDKLLJ. (Rid)