
Serang, (BantenKita) – Operasi Patuh Maung 2025 terus berlangsung di wilayah hukum Polda Banten. Pada hari ke-12, Ditlantas Polda Banten melaksanakan penindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas.
Kegiatan ini berlangsung di Lampu Merah Tol Cilegon Barat. Petugas menindak pengendara yang tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menjelaskan bahwa petugas memberikan tilang di tempat. Tindakan ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang membahayakan.
“Pada hari ke-12 ini, petugas melaksanakan tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor tanpa helm, pengemudi dengan kecepatan tinggi, melawan arus, dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman,” jelas Leganek, Kamis (25/07).
Fokus Pelanggaran dalam Operasi Patuh
Operasi Patuh Maung 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2024. Kegiatan ini menargetkan pelanggaran prioritas.
Berikut delapan pelanggaran utama yang menjadi sasaran:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi di bawah umur.
- Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu.
- Tidak memakai helm SNI.
- Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan.
Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan. Selain itu, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Adapun tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan kecelakaan,” ujar Leganek.
Edukasi dan Penegakan Hukum
Kegiatan ini tidak hanya bersifat represif. Petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan di jalan.
“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” ujar Leganek.
Dengan penindakan yang tegas, Ditlantas Polda Banten berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan. Baik pengendara roda dua maupun empat diimbau untuk tidak mengulangi pelanggaran. (Ril)