Tangerang, (BantenKita) — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota bersama Jasa Raharja dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan Polisi Lalu Lintas Menyapa pada Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Mako Polres Metro Tangerang Kota.

Kegiatan ini diisi dengan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan, imbauan untuk melengkapi dokumen serta perlengkapan kendaraan, dan pembagian flayer, stiker keselamatan, serta helm kepada pengendara yang tidak menggunakan helm.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Nopta Histaris Suzan, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha, perwakilan Kodim 0506/Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Satpol PP Kota Tangerang.

Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung program keselamatan lalu lintas. “Kami terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan stakeholder lainnya untuk mendorong budaya tertib lalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Jaya 2025 diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;

Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;

Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan

Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan. (Rid)