
Serang, (BantenKita) – Dalam upaya meningkatkan layanan dan memperkuat perlindungan bagi penumpang angkutan umum, Jasa Raharja Banten melalui Tim Task Force Jemput Bola Iuran Wajib
menggelar kegiatan door to door (DTD) kepada para pemilik kendaraan angkutan umum di
wilayah Kota Serang pada Senin, 28 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan oleh Risa Puspita Wijaya, Petugas Jasa Raharja sekaligus Tim Pembina Samsat Kota Serang. Melalui kunjungan langsung ke lokasi pemilik kendaraan, Jasa Raharja ingin memastikan kemudahan dan kecepatan dalam proses penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), serta memberikan edukasi penting mengenai administrasi kendaraan.
“Kami tidak hanya membantu proses pembayaran iuran wajib, tetapi juga mengingatkan pemilik kendaraan agar memastikan kelengkapan surat dan kondisi kendaraan yang layak jalan demi keselamatan penumpang,” jelas Risa.
IWKBU merupakan iuran yang secara tidak langsung dibayarkan oleh penumpang melalui tiket resmi dan menjadi tanggung jawab perusahaan otobus, koperasi, atau BUMN penyelenggara transportasi. Iuran tersebut dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan bahwa kegiatan DTD merupakan wujud nyata pelayanan jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi garda terdepan perlindungan penumpang. Melalui pendekatan ini, kami tidak hanya memastikan iuran wajib tersalurkan dengan baik, tetapi juga membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya keselamatan dan perlindungan dalam transportasi umum,” tegas Arny.
Langkah DTD ini juga sekaligus menjadi media komunikasi langsung yang efektif antara Jasa Raharja dan pelaku transportasi, sehingga sinergi dalam menjamin keselamatan penumpang dapat terus ditingkatkan.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)