Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja Kanwil Banten melalui Tim Pembina Samsat melakukan kegiatan Corporate Relationship Management (CRM) sebagai langkah proaktif dalam upaya meningkatkan
perlindungan terhadap penumpang angkutan umum.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengunjungi Perusahaan Otobus (PO) Padasuka di Kota Serang pada Senin, 28 Juli 2025.

CRM bertujuan mempererat hubungan dengan pemilik armada angkutan umum serta memberikan kemudahan dalam proses penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga melakukan pengecekan kepatuhan terhadap pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta mengedukasi pelaku usaha angkutan umum tentang pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan untuk menjamin keselamatan penumpang.

“Jasa Raharja merupakan pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum. Melalui kegiatan CRM ini, kami memastikan hak-hak penumpang tetap terlindungi, meningkatkan kesadaran akan keselamatan transportasi, serta mendukung efisiensi dalam penyetoran IWKBU,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawaty Tenriajeng.

Arny menambahkan bahwa dana IWKBU yang dihimpun melalui tiket resmi penumpang dikelola sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi pada moda transportasi umum, baik darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.

Kegiatan CRM ini juga mencakup survei terhadap kondisi armada untuk memetakan kendaraan yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak aktif. “Dari beberapa PO yang dikunjungi, terdapat perusahaan yang langsung menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran wajib, dan ada pula yang melaporkan armadanya sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi membayar,” jelas Arny.

Melalui pendekatan ini, Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha angkutan umum dalam rangka menjamin kenyamanan, keselamatan, dan hak perlindungan bagi seluruh pengguna jasa transportasi publik.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)