
Denpasar, (BantenKita) — Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Transmigrasi Banten dengan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (28/7/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Transmigrasi di Bali Sunset Road Convention Center, Kota Denpasar.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung transformasi kebijakan transmigrasi nasional menjadi program berbasis kebutuhan daerah.
“Kalau dulu transmigrasi itu memindahkan penduduk, sekarang sudah bertransformasi menjadi memindahkan kesejahteraan,” kata Andra Soni.
Menurutnya, Provinsi Banten dapat mengoptimalkan dua program unggulan Kementerian Transmigrasi, yakni Translokal dan Transpatriot.
Translokal adalah perpindahan penduduk antarwilayah dalam satu provinsi atau pulau. Sementara Transpatriot merupakan transmigrasi untuk pemerataan kesejahteraan ke luar pulau.
Gubernur menegaskan, MoU transmigrasi Banten ini membuka potensi baru di Pulau Jawa, termasuk untuk penduduk lokal Banten.
“Sekarang ada potensi transmigrasi di Pulau Jawa yang bisa diterapkan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menambahkan, tahun ini Banten mendapat kuota 43 Kepala Keluarga (KK) untuk program transmigrasi.
Sebanyak 11 KK akan dikirim ke Provinsi Sulbar sebagai bagian dari realisasi MoU tersebut.
Selain Sulbar, daerah tujuan lain mencakup Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Untuk Sulawesi Selatan, MoU lama masih berlaku. Sedangkan dengan Kalimantan Tengah, pembahasan masih berlanjut karena ada beberapa poin yang belum disepakati.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Banten dalam memperluas kesempatan hidup layak bagi warganya.
(Ril)