kapolri-tindak-kasus-beras-oplosan

Jakarta, (BantenKita) – Kasus beras oplosan menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penanganan tegas atas pelanggaran tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri bergerak cepat menyikapi instruksi tersebut. Hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi mengungkap pelanggaran mutu yang signifikan.

Dari total 232 sampel beras yang diuji, sebanyak 189 merek tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini menunjukkan kasus beras oplosan masih terjadi secara masif di berbagai wilayah.

Empat Produsen Besar Naik Penyidikan

Kapolri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, 71 sampel tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel premium tidak sesuai label berat.

“Sudah ada 16 produsen yang kami klarifikasi. Saat ini empat produsen besar naik ke tahap penyidikan, yaitu PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” ujar Kapolri, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, ditemukan 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus. Pelanggaran tersebut mencakup tidak sesuai SNI, dijual di atas HET, dan berat kemasan tidak sesuai label.

Pengungkapan di Daerah Lain

Polri juga melakukan uji laboratorium terhadap sembilan merek, dan delapan di antaranya tidak lolos standar mutu. Pemeriksaan dilakukan terhadap 39 saksi dan 4 ahli, disertai penyitaan barang bukti dan penyegelan gudang produksi.

Sejumlah kasus serupa terungkap di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya, mengungkap modus beras reject yang dikemas ulang sebagai beras SPHP Bulog. Sementara di Kalimantan Timur, sekitar empat ton beras oplosan berhasil diamankan.

Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum

Kapolri menekankan pentingnya menjaga mutu dan distribusi pangan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden agar kualitas pangan nasional tetap terjamin.

“Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan karena sangat merugikan masyarakat,” tegas Kapolri.

Ia menambahkan, penindakan hukum harus sejalan dengan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan.

“Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan karena sangat merugikan masyarakat,” – Jenderal Listyo Sigit Prabowo

(Ril)