
Serang, (BantenKita) – Tabungan PKB Banten resmi diluncurkan Gubernur Banten Andra Soni bersamaan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, di Kota Serang, Selasa (29/7/2025).
Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama Tim Pembina Samsat. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mencicil pajak kendaraan sebelum jatuh tempo melalui Bank Banten.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa TPKB adalah jawaban atas kebutuhan para pengemudi ojek online yang kerap kesulitan membayar pajak sekaligus.
“Tabungan pajak ini merupakan hasil tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol. Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka jauh lebih ringan,” ujar Andra Soni.
Terbuka untuk Semua Warga Banten
Program TPKB tidak hanya ditujukan untuk pengemudi ojek online. Warga Banten lainnya juga bisa memanfaatkannya untuk mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan secara bertahap.
Bank Banten akan membuka loket khusus agar ojol dapat menabung tanpa mengganggu aktivitas kerja. Selain itu, TPKB juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten,” jelas Andra.
Tanpa Setoran Awal dan Bisa Dicicil
Plt. Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari menjelaskan bahwa TPKB tidak memerlukan saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem auto debit akan dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo.
“SKPD akan keluar tepat pada tanggal jatuh tempo. Syaratnya hanya KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” jelas Rita.
Tabungan ini hanya berlaku untuk kendaraan atas nama sendiri dan tidak memiliki tunggakan pajak. Dana akan di-hold dan hanya digunakan untuk membayar pajak kendaraan.
Inklusif, Inovatif, dan Tersedia di Seluruh Samsat
Program TPKB tersedia di seluruh Samsat se-Banten karena rekening kas umum daerah (RKUD) berada di Bank Banten. Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Bank Banten dan Bapenda.
“Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi kelompok menengah ke bawah agar pajak terasa lebih ringan,” tambah Rita.
Melalui TPKB, masyarakat bisa mencicil selama 12, 6, atau 5 bulan. Sistem ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pajak.
Bank Banten Siap Sinkronkan Layanan
Direktur Utama Bank Banten, Bustomi, menyambut baik program ini. Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk menyelaraskan program dengan kebutuhan Pemprov Banten.
“Kami akan menyinkronkan semua program, termasuk TPKB. Ini memberi kemudahan masyarakat untuk menyetor pajak kendaraan secara lebih ringan,” katanya.
TPKB mulai disosialisasikan kepada masyarakat, ASN, dan pengemudi ojol di seluruh Banten. Pemerintah berharap program ini mampu mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
(Ril)