Konferensi pers tentang penangkapan dua warga iran diduga mencuri uang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang

Serang, (BantenKita) – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, AM dan AF ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang setelah aksinya yang diduga mencuri uang di sebuah konter pengisian e-toll di Kota Serang viral di media sosial. Kedua pelaku menggunakan modus alih fokus untuk melancarkan aksinya.

Kepala Kantor Imigrasi Serang, Igak Hartawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli media sosial oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Video yang memperlihatkan aksi dua pria asing terekam kamera CCTV dan beredar di akun Instagram “infoserang”.

“Insiden terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Dua pria asing mendatangi konter e-toll di depan Mall of Serang, Kota Serang, Banten, dengan maksud membeli tongkat e-toll seharga Rp5.000. Mereka membayar menggunakan uang Rp100.000 dan menerima kembalian Rp95.000,” kata Igak Hartawan saat konferensi di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Kamis.

Namun, lanjut Igak,  kedua pelaku berpura-pura menolak kembalian dan masuk ke dalam konter untuk klarifikasi. Saat pemilik konter lengah, salah satu pelaku membuka brankas dan mengambil uang tunai sekitar Rp4 juta secara diam-diam.

“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada akhir Mei 2025,” ujarnya.

Berdasarkan data keimigrasian, keduanya sempat memesan penginapan di kawasan Denpasar, Bali. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa mereka tidak pernah check-in, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa kedatangan mereka ke Indonesia memiliki motif tersembunyi.

Igak menambahkan keduanya ditangkap pada Senin, 28 Juli 2025, saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim Inteldakim Kantor Imigrasi Serang melakukan pelacakan dan koordinasi lintas kantor imigrasi.

“Selain itu, dugaan berkembang bahwa mereka bukan hanya melakukan aksi pencurian di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat lainnya di Indonesia dengan modus serupa,” tambah Igak.

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni dua paspor Iran, dua ponsel, uang tunai dalam berbagai mata uang asing 3.135 USD, 300 Saudi Riyal, 500 Dirham UEA, 30 Dollar Singapura, 6.000 Forint Hungaria, 100 Rial Iran, 1.000.000 Dong Vietnam, 500 Taka Bangladesh, 60 Yuan dan Rp491.000 dalam rupiah.

Kedua pelaku saat ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Serang, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kantor Imigrasi juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan tindak pidana lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup rapi dan telah meresahkan masyarakat.

“Salah satu pelaku mengalihkan perhatian dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tidak relevan, sementara rekannya melakukan eksekusi dengan mencuri barang berharga. Ini bukan aksi pertama mereka,” tutur Felucia.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (Weli)