Tangerang Selatan, (BantenKita) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Jasa Raharja Tangerang bersama UPT Samsat Ciputat dan Unit Keselamatan Lantas Polres Metro Tangerang Selatan kembali menggelar Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai dari tanggal 28-07-2025 sampai dengan 29-07-2025 di Kawasan Bintaro dan Pamulang, Tangerang Selatan.

Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan dan kendaraan plat kuning yang tidak membayar Asuransi IWKBU. Adapun pada giat operasi gabungan ini pemeriksaan pada kendaraan dilakukan secara sistem acak dan menyeluruh, serta untuk menertibkan para pengendara, Operasi Gabungan ini akan dilaksanakan terus secara berkala sepanjang tahun 2025 untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di daerah tersebut.

Baca Juga: Operasi Gabungan Samsat Serang, Berikan Fasilitas Samling Permudah Pembayaran Pajak

Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi atau denda.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan. Oleh karenanya Tim Pembina Samsat Ciputat berkomitmen untuk melaksanakan Operasi Gabungan ini secara rutin sepanjang tahun 2025 ini” ujar Shera, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Induk Ciputat.

Dilain tempat, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji.

Baca Juga: Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)