
Serang, (BantenKita) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Tujuannya, memperjelas legalitas Ibu Kota Banten, yakni Kota Serang.
Konsultasi ini merupakan arahan dari Gubernur Banten Andra Soni. Mereka menyampaikan aspirasi agar nomenklatur Kota Serang tercantum secara tegas dalam dokumen resmi pemerintah pusat sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
“Kami ditugaskan Pak Gubernur untuk memastikan kejelasan status Kota Serang. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pak Safrizal,” kata Deden, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan, saat pembentukan Provinsi Banten, Kota Serang belum menjadi daerah otonom. Karena itu, Undang-Undang saat itu hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota, tanpa menyebut secara eksplisit status kotanya.
Kini, baik secara administratif maupun geografis, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah berada di Kota Serang. Karena itu, dibutuhkan penegasan legalitas Ibu Kota Banten dalam dokumen resmi.
Dalam pertemuan tersebut, Safrizal menyarankan Wali Kota Serang untuk mengirim surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat itu akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait nomenklatur ibu kota.
“Ini proses administratif yang penting. Kami ingin legalitas Ibu Kota Provinsi Banten tercatat secara resmi sebagai Kota Serang,” ujar Deden.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan ini bagi penguatan identitas dan administrasi pemerintahan. Penegasan ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan perhatian dari pemerintah pusat.
“Dengan status yang jelas, pemerintah bisa lebih fokus mengembangkan wilayah ibu kota. Pemprov Banten akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur,” tutup Deden.
“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah.” – Deden Apriandhi
(Ril)