Gubernur Banten serahkan SK PPPK Pemprov Banten

Serang, (BantenKita) – Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan 9.709 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Banten tahap 1 formasi 2024. Penyerahan dilakukan secara hybrid di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (1/8/2025).

“Selamat kepada seluruh PPPK. Hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, bukan dilayani,” ujar Gubernur Andra Soni.

Penyerahan SK PPPK Pemprov Banten dilakukan secara langsung dan virtual. Seluruh pegawai PPPK terhubung dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Andra, status sebagai ASN, termasuk PPPK, merupakan amanah besar dari negara. Amanah tersebut harus dijawab dengan kerja nyata, bukan sekadar rutinitas.

ASN Harus Jadi Teladan

Andra mengingatkan tiga prinsip utama yang harus dipegang para ASN: integritas, semangat belajar, dan etos kerja tinggi.

“Mari kita tunjukkan bahwa ASN bisa bekerja luar biasa,” tegasnya.

Ia berharap PPPK Pemprov Banten menjadi motor perubahan dengan menjunjung disiplin, profesionalisme, dan dedikasi tinggi. Pemerintah, kata Andra, memerlukan ASN yang inovatif dan siap menjadi pemimpin di berbagai level.

“Tanamkan tekad dalam hati, saya siap mengabdi sepenuh hati dan membawa manfaat nyata bagi rakyat Banten,” – Andra Soni

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah sebelumnya atas peran dalam memproses pengangkatan PPPK. Ia berpesan agar seluruh ASN terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah Menuju Birokrasi Profesional

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan penyerahan SK PPPK ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah berkomitmen meningkatkan kinerja ASN untuk pelayanan publik yang lebih baik,” kata Nana.

Ia berharap pengangkatan ini mampu menciptakan tenaga kerja berkualitas, kompeten, dan siap menghadapi tantangan birokrasi modern.

“Penerima SK harus memiliki integritas tinggi dan semangat pengabdian untuk melayani masyarakat sebaik mungkin,” tambahnya.

Sebagai informasi, formasi PPPK tahap 1 tahun 2024 terdiri dari 3.671 tenaga guru, 5.803 tenaga teknis, dan 235 tenaga kesehatan.

(Ril)