Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersilaturahmi ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara pada hari Senin, 04 Agustus 2025

Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersilaturahmi ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara pada hari Senin, 04 Agustus 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat kerja sama dan berkoordinasi tentang percepatan tagihan rumah sakit dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

RSUD dr. Drajat Prawiranegara merupakan salah satu rumah sakit rujukan terbesar di Provinsi Banten yang telah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja dalam penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kunjungan tersebut, tim Jasa Raharja Banten diterima langsung oleh jajaran manajemen rumah sakit serta perwakilan kepolisian.

Kunjungan ini adalah bentuk dari sinergitas Jasa Raharja Banten dan Pihak Rumah Sakit Wilayah Kota Serang dimana sinergitas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi dalam peningkatan pelayanan dan evaluasi pelayanan Jasa Raharja Banten, serta tak lupa pula di sampaikan himbauan taat pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Tim Jasa Raharja Banten Kunjungi Pemilik Kendaraan Yang Pajaknya Jatuh Tempo Di Rangkasbitung, Lebak

Selain itu Petugas RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kota Serang mengungkapkan rasa bangganya bisa bekerja sama dengan Jasa Rahaja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah kota Serang dan mengharapkan kedepannya bisa lebih proaktif lagi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Banten Arny Irawaty Tenriajeng juga menghimbau kepada Petugas Jasa Raharja untuk selalu berkomitmen untuk melakukan kunjungan ke Rumah Sakit di wilayah kota Serang untuk mempererat silaturahmi bersama mitra Rumah Sakit dan memastikan kelengkapan surat Jaminan Rumah Sakit.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;

Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;

Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan

Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan (Rid)