Petugas Jasa Raharja Temui Korban Laka di RS Hermina Bitung guna mengurus jaminan kecelakaan Laka

Tangerang, (BantenKita) – Jasa Raharja Tangerang melakukan jemput bola korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Hermina Bitung, yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Merak di Km 19+400 Kec. Karawaci Kota Tangerang pada hari Minggu, 03 Agustus 2025.

Kecelakaan itu berawal saat kendaraan mobil honda mobilio dengan No.Pol B-1789-ZGZ yang dikendarai berinisial A mengalami pecah ban,oleng dan berpindah jalur ke jalur 4 dari arah belakang datang kendaraan Toyota rush dengan No Pol A-1299-RF di karenakan jarak terlalu dekat sehingga kendaraan tersebut tidak bisa menghindar dan terjadi tabrakan.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara dan penumpang kendaraan Mobil Honda Mobilio dengan No Pol B-1789-ZGZ, 6 orang mengalami luka-luka.

Gerak cepat jemput bola ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit memperoleh layanan yang terbaik. Sekaligus menginformasikan kepada korban dan keluarga korban setiap korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka luka akan mendapatkan manfaat jaminan biaya perawatan yang di berikan langsung oleh
Jasa Raharja melalui Guarantee Letter (GL) atau Surat Jaminan.

Surat Jaminan ini di terbitkan secara digital melalui system JR-Care dan langsung di kirimkan ke Rumah Sakit,sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya diawal.

Jaminan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang bertujuan meringankan beban korban dan memastikan mereka mendapatkan penanganan medis secepat mungkin.

Di tempat berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha mengatakan “Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Saat ini Jasa Raharja sudah memiliki sistem yang terintegrasi, sehingga kami langsung mendapatkan informasi secara real time saat terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

“Melalui kegiatan seperti ini, Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan dan memperkuat sinergi dengan seluruh mitra pelayanan,” tutup Panji.

Baca Juga: Jasa Raharja Berkunjung Ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, Upaya Sinergi Lintas Instansi untuk Pelayanan Lebih Cepat

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)