Peserta Sosialisasi Manifest Penumpang dan Kendaraan pada Pelabuhan Merak

Cilegon, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten mengikuti kegiatan sosialisasi manifest penumpang dan kendaraan pada Pelabuhan Merak (Senin, 4 Agustus 2025), bertempat di ruang rapat Simpang Raya Cilegon yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor transportasi laut.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, yang secara langsung memberikan pemaparan mengenai pentingnya kepesertaan penumpang dalam program perlindungan dasar Jasa Raharja.

Ia juga menekankan urgensi kelengkapan dan ketepatan pengisian data manifest oleh operator kapal
dan pengurus angkutan barang, mengingat hal tersebut menjadi komponen utama dalam proses penjaminan ketika terjadi risiko kecelakaan.

“Data manifest memiliki peran krusial dalam penjaminan Jasa Raharja. Tanpa adanya data yang valid dan sesuai, proses pemberian santunan bagi korban kecelakaan dapat mengalami kendala,” ujar Arny dalam sambutannya.

Kegiatan ini turut melibatkan Jasa Raharja Putera, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT ASDP Indonesia Ferry, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), serta operator kapal dan perwakilan pengurus truk dan bus.

Baca Juga: Jasa Raharja Samsat Pandeglang Tertibkan IWKBU Lewat Kegiatan CRM

Dengan adanya kolaborasi antar instansi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pengisian manifest semakin meningkat, sehingga memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pengguna jasa angkutan penyeberangan.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;

Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;

Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan

Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan. (Rid)