
- Sosialisasi dan Sosialisasi Keamanan dan Keselamatan Ketenagalistrikan sudah Dilakukan oleh PLN ULP Malingping bersama Kecamatan, Polsek, dan Koramil setempat.
Lebak, (BantenKita) – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping gerak cepat untuk melakukan cek lapangan terkait dugaan adanya kecelakaan listrik masyarakat umum di Kecamatan Cihara.
Melalui kolaborasi dan koordinasi intens secara terus menerus dengan tim Kepolisian Sektor (Polsek) Panggarangan yang sudah melakukan pemeriksaan di lapangan sesuai tupoksi dan prosedur yang berlaku. Belum dapat dipastikan penyebab terjadinya kecelakaan tambang (laka tambang) yang menyebabkan korban meninggal dunia, US (50) warga Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara.
“Kami sudah mendatangi pihak keluarga korban dan belum bisa memastikan kematian korban dari aliran listrik karena tidak sempat dibawa ke faskes (Puskesmas atau Rumah sakit) karena peristiwa tersebut dilaporkan sesudah jenazah dikebumikan, jadi untuk akibat meninggalnya korban akibat laka tambang tersebut tidak bisa memvonis dari aliran listrik, namun berdasarkan keterangan keluarga korban, korban sering mengeluh masuk angin dan diduga terkena serangan jantung.” tegas Inspektur Satu (Iptu) Acep Komarudin, selaku Kepala Polsek (Kapolsek) Panggaranan.
Baca Juga: PLN Mobile Jawara Run 2025 Juga Diramaikan Anak-anak Bermain di KP3B Kota Serang
Sebagaimana diketahui bahwa kejadian terjadi di lokasi aktivitas pertambangan yang oleh warga sekitar disinyalir tidak berizin secara resmi dengan aliran listrik yang disambung dengan juga tidak resmi.
Arie Firmansyah selaku Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping gerak cepat berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Polsek, dan Koramil untuk segera melakukan pengamanan aset di lokasi tersebut agar aset PLN tidak disalahgunakan. Pihaknya membutuhkan waktu bersama para stakeholder terkait untuk menyusun strategi guna keamanan petugas, warga di lokasi, hingga para warga yang turut bekerja di lokasi tersebut.
“Pendekatan persuasif akan dikedepankan. Kami mohon dukungan dan kami pastikan kami bekerja dengan penuh integritas. Kami tidak bisa bergerak sendiri, kami akan bergerak bersama para stakeholder terkait,” pungkas Arie Firmansyah.
Wilayah kerja UID Banten mencakup 4 Kota (Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) serta 4 Kabupaten (Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang), dimana 8 Kabupaten/Kota tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Banten. (Rid)