
Tangerang, (Bantenkita) – Gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang kini semakin lengkap dengan hadirnya Loket Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan ini telah resmi diluncurkan secara serentak bersama delapan MPP se-Jabodetabek oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, pada Rabu (06/08/2025).
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas layanan baru tersebut yang kini tersedia langsung di MPP Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang menjadi bagian dari peluncuran layanan administrasi hukum untuk masyarakat. Kehadiran loket ini semakin melengkapi pelayanan yang ada dan tentu mempermudah akses masyarakat. Kini, tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengurus keperluan administrasi hukum, semuanya bisa diakses langsung di MPP Kota Tangerang,” ujar Maryono, usai menghadiri acara peluncuran perdana layanan AHU yang digelar di Halaman MPP Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bagi-bagi Bendera, Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Benteng Roadshow ke Organisasi Jurnalis
Maryono, menjelaskan, layanan AHU yang tersedia mencakup berbagai kebutuhan hukum masyarakat, mulai dari Legalisasi dokumen, Apostille, Fidusia, Notariat, Perkumpulan dan yayasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Layanan partai politik.
Selain itu, layanan juga mencakup pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Usaha Perorangan, Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, dan Social Enterprise, serta layanan lainnya seperti pengurusan kewarganegaraan dan wasiat.
“Dengan layanan yang semakin beragam ini, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan hukum dalam satu tempat secara efisien,” jelas Maryono.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semangatnya tentu bukan hanya memberikan pelayanan yang optimal, tapi juga yang memudahkan masyarakat. Harapannya, semua urusan pelayanan di Kota Tangerang bisa diselesaikan dengan mudah, termasuk urusan dokumen hukum di MPP Kota Tangerang,” tukasnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan sebanyak 144 layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) akan dapat diakses melalui telepon genggam (handphone) atau secara digitalisasi.
“Seluruh layanan ini, ditargetkan akan bisa diakses pada Agustus 2025 melalui transformasi digital/online,” kata Widodo.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum saat ini telah memiliki layanan administrasi hukum umum di mal pelayanan publik (MPP) yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai memudahkan masyarakat umum dalam mengakses layanan AHU.
“Kami Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah membuka gerai layanan publik di Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor serta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” terangnya.
Baca Juga: MTQ XVI Kota Tangsel Resmi Dibuka Wagub Banten
Widodo mengatakan hadirnya layanan AHU secara digitalisasi merupakan langkah yang tepat karena masyarakat tidak lagi perlu mencari-cari dimana keberadaan Layanan AHU berada. Hanya perlu mendatangi mendatangi MPP atau menggenggam handphone pribadi sudah bisa mendapatkannya.
“Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian. Inilah wajah pelayanan hukum yang kita cita-citakan sederhana, pasti, cepat, dan transparan,” ujarnya. (dtya/Rid)