
- Risa Puspita, Petugas PT Jasa Raharja Kanwil Banten berikan penyuluhan tentan wajib bayar PKB dab SWDKLLJ kepada salah satu warga di Kota Serang
Serang, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat,
hari ini menggelar kunjungan edukasi ke masyarakat Kota Serang untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Tim Jasa Raharja melakukan door-to-door dan penyuluhan di beberapa perumahan yang ada di wilayah kota Serang.
Berdasarkan data internal, tingkat kepatuhan pembayaran PKB saat ini baru mencapai 56,7 persen. Melihat angka tersebut, Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat makin sadar akan kewajiban fiskal sekaligus manfaat perlindungan saat kecelakaan.
“Kami berharap melalui kunjungan ini, masyarakat dapat memahami betul pentingnya membayar
PKB dan SWDKLLJ, serta manfaat perlindungan yang diberikan saat terjadi kecelakaan,” ujar Risa Puspita, Petugas PT Jasa Raharja Kanwil Banten.
Dari lokasi terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan pembayaran PKB maupun SWDKLLJ tepat waktu, agar proses penanganan santunan korban kecelakaan dapat berjalan cepat dan lancar”.
Sebagai pengingat, dana santunan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang disetor bersamaan dengan PKB di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16/2017, santunan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp 50.000.000, sedangkan korban luka-luka menerima santunan maksimal Rp 20.000.000 sesuai biaya perawatan di rumah sakit.
Dengan sinergi kuat antara Jasa Raharja dan aparat penegak hukum, diharapkan pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas semakin cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)