
- Taufik bersama tim Jasa Raharja Kanwil Banten kunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Lebal, Rabu, (6/8/2025).
Rangkasbitung, (BantenKita) – Program inisiasi untuk meningkatkan kepatuhan instansi dalam membayar pajak kendaraan konsisten dilakukan Jasa Raharja.
Taufik bersama tim Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten telah melaksanakan kunjungan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak pada hari rabu 06 Agustus 2025.
Diterima baik oleh ibu Yanti R. selaku pejabat yang mewakili bidang aset Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan jumlah kendaraan yang dimilikinya berikut jumlah kendaraan yang telah jatuh tempo.
Dari data kendaraan yang dimiliki tersebut disinkronkan dengan data yang ada di Samsat Rangkasbitung. Data riil yang didapat ini menjadi acuan untuk mengupdate, karena bisa jadi ada kendaraan dinas yang
telah di Lelang.
Dari beberapa manfaat pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, Taufik menjelaskan program manfaat yang terkandung di dalamnya yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar atas setiap korban kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain bidang usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan bidang usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, khususnya pasal 33 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi. Sosial dan pasal 34 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dalam menyelenggarakan usahanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya, maka Perusahaan hanya menjalankan bidang Asuransi Sosial. (Rid)