
- Petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati melakukan kunjungan ke PT Cakra Medika Utama Sosialisasikan Taat Bayar Pajak, Kamis (7/8/2025)
Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati, pada hari Kamis 7 Agustus 2025
melakukan kunjungan ke PT Cakra Medika Utama, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang IVD /peralatan laboratorium dan alkes yang berlokasi di Tangerang Selatan dan terdaftar mempunyai beberapa kendaraan operasional perusahaan.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan program SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Indah menginformasikan mengenai UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan untuk pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo dua tahun, sekaligus memberikan edukasi mengenai layanan Asuransi Jasa Raharja yang tersedia bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menegaskan, ”Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan dan instansi terkait kegiatan SIGAP dan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembayaran SWDKLLJ, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan dan santunan saat terjadi musibah di jalan raya.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan
bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Panji.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)