
Serang, (BantenKita) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram hasil ungkap dua kasus peredaran gelap di wilayah Tangerang. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Banten, Selasa (12/8/2025) siang, dengan cara diblender menggunakan air panas.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari empat tersangka kurir berinisial AF, J, QA, dan MW. Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Banten dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.
Kasus pertama terungkap pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dua tersangka, AF dan J, ditangkap dengan barang bukti hampir 192 gram sabu yang disembunyikan di bawah kulkas dan di tempat beras.
Sementara kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2025 di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Petugas menangkap QA dan MW dengan barang bukti 953 gram sabu. Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip bening.
“Jika satu gram sabu dikonsumsi, maka pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 4.400 jiwa dari bahaya narkoba. Nilai ekonomisnya mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujar Rohmad.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga : Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ciracas Serang