
Serang, (BantenKita) – Dalam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan kegiatan penyitaan aset serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten
pada Senin s.d. Jumat tanggal 4 – 8 Agustus 2025.
Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca Juga : Kanwil DJP Banten Laksanakan Sita Aset Serentak di 12 KPP dengan Nilai Rp43 Miliar
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 (delapan belas) penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp27.920.878.629 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
Dari kegiatan penyitaan aset serentak dalam rentang waktu lima hari tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 (dua puluh) aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp3.345.737.715 (tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah). Aset yang disita terdiri dari :
- 2 bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765.000.000;
- 2 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai Rp140.000.000;
- 1 unit Apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850.000.000;
- 9 rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1.125.737.715;
- Uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp.50.000.000;
- 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20.000.000;
- 4 unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran senilai Rp395.000.000.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(Rid)