Kecelakaan Laka di Suralaya, Jasa Raharja Banten Dan Polres Cilegon Gerak Cepat Menanganinya

Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Samsat Cilegon, Moch Farouk Afero mendata korban di RSUD Cilegon

Cilegon, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Samsat Cilegon, Moch Farouk Afero, bersama anggota Laka Lantas Polres Cilegon, Revaldo Dwi Raspati, melakukan koordinasi cepat terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua dan truck di Wilayah Suralaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/08) pukul 07.45 WIB akibat kendaraan roda dua menabrak truk yang sedang terparkir, mengakibatkan pengemudi kendaraan roda dua mengalami luka-luka.

Koordinasi dilakukan pada Rabu (12/08) dengan melibatkan pihak kepolisian, fasilitas kesehatan, dan unsur terkait lainnya. Dalam upaya penanganan cepat, Farouk dan Revaldo langsung bergegas membawa korban ke RSUD Kota Cilegon untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga : Cegah Laka ODOL, Jasa Raharja dan Jasa Marga Sosialisasi Keselamatan Berkendara Supir Angkutan Berat

Langkah ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan korban mendapatkan penanganan dan perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menjelaskan ketentuan santunan bagi korban kecelakaan. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar, yang meliputi biaya perawatan korban luka-luka hingga santunan meninggal dunia bagi ahli waris yang sah.

“Santunan Jasa Raharja diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan diberikan maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujar Arny.

Arny juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, mengingat kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga : Kunjungi PO Bus Jempol Jasa Raharja Tangerang Ingatkan Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, besaran santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp50.000.000, sedangkan korban luka-luka mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp20.000.000 sesuai biaya perawatan di rumah sakit.(Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *