
Tangerang Selatan, (BantenKita) – Dalam rangka kegiatan CRM (Custumer Relationship Management) Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita pada hari Rabu 12 Agustus 2025 melakukan kunjungan ke PO Bus Jemi Putra Oke Lancar (Jempol) yang berada di wilayah Tangerang Selatan.
Tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang Selatan sekaligus sebagai salah satu bentuk langkah proaktif mendukung Program Penghapusan Pokok Denda SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) di Provinsi Banten.
Baca Juga : Pembinaan Operasional di Kanwil Kepulauan Riau, Jasa Raharja Dorong Peningkatan Layanan Nyata bagi Masyarakat
Rita menyampaikan manfaat program pemutihan pajak yang sedang berjalan di samsat sekaligus membagikan flyer kepada para karyawan di pool bus serta memfasiitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) agar lebih tertib dan lancar dan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.
Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa pihaknya mendukung Peraturan Gubernur Prov Banten tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca Juga : Kehadiran Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta Diapresiasi Kementerian BUMN dan Jasa Raharja
Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
‘’Saya himbau kepada para pengusaha angkutan umum untuk memanfaatkan Program Penghapusan Pokok Denda SWDKLLJ dan membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang mana dana tersebut akan dihimpun dan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalulintas jalan.” tutup Panji.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(Rid)