
Tangerang(Bantenkita)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggandeng Bank BJB dan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jemput Bola NIB Merdeka. Keduanya meyosialisasikan program yang bermanfaat untuk pelaku UMKM yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan jaminan perlindungan sosial.
Kepala BJB Cabang Tangerang, Jogy Soagahon mengajak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini serapan KUR di Kota Tangerang mencapai Rp 60 milyar.
“Kami masih terbuka untuk KUR diserap UMKM, jadi ayo manfaatkan fasilitas KUR, KUR ini kredit yang di subsidi oleh pemerintah bunganya terendah di Indonesia hanya 6 persen per tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu persyaratan pengajuan KUR yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengajuan KUR dapat mencapai maksimal Rp 500 juta.
“Kami harapkan KUR yang kami salurkan bisa membantu permodalan UMKM termasuk ke pedagang di Pasar di Kota Tangerang,” ujarnya.
Tak hanya fasilitas KUR, BJB juga memberikan pendampingan usaha bagi UMKM yang mengajukan KUR.
“Jadi UMKM akan kami dampingi seoptimal mungkin agar usahanya semakin meningkat, sejauh ini angka kredit macet KUR di Kota Tangerang kecil artinya tidak ada masalah yang berarti,” ujarnya.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Cimone Tangerang melakukan sosialisasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal. Kali ini menyasar para pedagang Pasar Anyar Tangerang, dengan mendaftarkan minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pedagang secara otomatis langsung terlindungi.
“Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlindungi,” ungkap Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.
Ia mengatakan, manfaat dari dua program tersebut para pedagang ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas.
“Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar, jika pekerja BPU meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.(Adit)