Jasa Raharja Banten Ajak Pengusaha di Cilegon Patuh Bayar PKB dan SWDKLLJ

Cilegon, (BantenKita) – Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melalui petugas Samsat Cilegon, Moch
Farouk Afero dan Riska Marlita, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke PT Guna Teguh Abadi pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong para pengusaha untuk semakin patuh dalam melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kesempatan tersebut, tim Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini menjadi peluang bagi perusahaan maupun pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.

Baca Juga : Jasa Raharja Fokuskan Sosialisasi Perlindungan Penumpang dan Pemutihan Pajak di Cilegon

Farouk dan Riska juga menjelaskan secara detail mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta kaitannya dengan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Dijelaskan pula alur proses pengajuan santunan Jasa Raharja, mulai dari pelaporan kecelakaan ke kepolisian, penerbitan surat jaminan rumah sakit, hingga penyaluran santunan kepada korban atau ahli waris.

“Melalui kunjungan ini kami berharap para pengusaha dapat menjadi contoh dalam kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ. Dengan kepatuhan tersebut, bukan hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga ikut memastikan perlindungan bagi pengguna jalan, termasuk karyawan dan keluarga mereka,” ujar Moch Farouk Afero.

Baca Juga : Jasa Raharja Sasar Wilayah Jombang, Cilegon Sosialisasikan Peran SWDKLLJ dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Manajemen PT Guna Teguh Abadi menyambut positif kegiatan ini dan mengapresiasi langkah Jasa Raharja dalam memberikan edukasi kepada dunia usaha. Dengan adanya sinergi bersama para pelaku usaha, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB di wilayah Cilegon dapat meningkat, sehingga berkontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus memperkuat jaminan perlindungan bagi masyarakat luas.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *