
Cilegon, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten yang bertugas di Samsat Cilegon,
Moch Farouk Afero dan Riska Marlita, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot), pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam kegiatan ini, Farouk dan Riska menyampaikan pentingnya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda administrasi.
“Kami menghimbau agar para pemilik kendaraan umum tidak menunda kesempatan ini, karena program pemutihan pajak merupakan bentuk keringanan yang sangat membantu masyarakat,” ujar Moch Farouk Afero.
Selain menyampaikan imbauan secara langsung, petugas juga membagikan flyer sosialisasi kepada pemilik kendaraan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan dampak positif terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga : Kunjungi Bank BTPN Kota Serang, Jasa Raharja Banten Mendata Kendaraan Dinas Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Riska Marlita menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada pengguna angkutan umum. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap penumpang mendapat hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja Kanwil Banten terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan perlindungan bagi pengguna angkutan umum.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rid)