Jasa Raharja Tangerang dengan Dishub Kabupaten Tangerang Bersinergi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tangerang, (BantenKita) – Untuk menurunkan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Jasa Raharja Tangerang bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang bertempat di Hotel Vega, Gading Serpong Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kegiatan yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari dua puluh tiga Kecamatan di wilayah Kab. Tangerang ini dibuka oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang selaku penyelenggara acara yang diwakili oleh Surahman selaku Kabid Keselamatan, menjadi moderator pada acara ini adalah Andhono Seto sebagai Kasi Ketertiban Keselamatan.

Hadir sebagai narasumber dari Jasa Raharja Tangerang, Fuad Hardani dan dari Polresta Tangerang Aipda Joko selaku Kasubnit Kamsel.

Baca Juga: Bersama Mahasiswa UNBAJA, Jasa Raharja Banten Gelar Sosialisasi Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman nilai, norma, etika, dan aturan berlalu lintas berkeselamatan di jalan dan mengembangkan sikap untuk selalu mengutamakan selamat dan karakter untuk berempati kepada sesama pengguna jalan.

“sosialisasi ini merupakan wadah komunikasi yang strategis dan juga silaturahmi dengan Masyarakat untuk menjawab permasalahan yang ada, khususnya strategi penekanan angka kecelakaan lalu lintas dan peningkatan pemahaman perilaku berkeselamatan lalu lintas”, ujar Surahman.

Pada kesempatan ini Fuad Hardani selaku narasumber memberikan sosialisasi mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja sebagai salah satu pilar keselamatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Perpres tersebut, Jasa Raharja turut bertanggung jawab terhadap penanganan pra dan pasca kecelakaan. Selain itu Fuad juga memberikan sosialisasi terkait kewajiban dan hak pemilik angkutan umum dalam melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) demi keterjaminan seluruh penumpangnya sesuai dengan UU No.33 Tahun 1964 Jo.PP No.17 Tahun 1965.

Pada akhir acara, Fuad mengharapkan dengan adanya kegiatan ini semua pihak memiliki pemahaman bersama bahwa keselamatan penumpang merupakan tanggung jawab bersama, karena dengan tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan angkutan umum di Provinsi Banten. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *