
Serang, BantenKita.com – Polda Banten resmi menahan seorang anggota Brimob berinisial TG yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di kawasan PT Genesis, Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Banten bersama Polres Serang, Senin (22/8/2025).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan dari dua anggota Brimob yang diperiksa, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk yang satu inisial Briptu TG, karena dia perannya ada. Sudah jadi tersangka,” ujar Didik.
Saat ini, Briptu TG telah menjalani penahanan dengan status penempatan khusus (patsus) di Polda Banten.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya yakni Bripda TR, tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, TR justru berusaha melerai saat peristiwa terjadi.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Purwoto, menyebut tindakan TG merupakan bentuk spontanitas akibat situasi di lapangan.
“Dia terpancing dengan situasi. Mereka kan sering mengobrol (dengan petugas keamanan pabrik). Jadi dia spontanitas, tidak ada yang menginstruksikan,” jelas Purwoto.
Polda Banten menegaskan proses hukum tetap berjalan, dan sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.