Jasa Raharja Gandeng Newtown Waterpark Beri Diskon Masyarakat Yang Taat Pajak Kendaraan

Tangerang, (BantenKita) – Dalam rangka menarik minat dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ), Jasa Raharja Tangerang sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat melakukan perjanjian kerjasama dengan Newtown Waterpark, sebuah taman rekreasi air yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten tepatnya di Jalan Moh. Toha, Karawaci pada Senin, 25 Agustus 2025.

Adapun bentuk kerjasama ini berupa promo atau diskon sebesar 30% bagi masyarakat yang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga SWDKLLJ. Bapak Mustofa selaku Manager menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan promo ini adalah dengan menunjukkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang terdaftar di wilayah Banten dan dipastikan bahwa PKB maupun SWDKLLJ dari kendaraan bermotor tersebut masih aktif.

Cinthya Rouwena sebagai Penanggungjawab Samsat Induk Cikokol menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak khususnya di Provinsi Banten yang taat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kami mengajak pengusaha UMKM di provinsi Banten untuk bekerjasama dengan memberikan potongan harga sesuai dengan kemampuan bagi wajib pajak yang tidak pernah terlambat membayar pajak kendaraan bermotornya”, ujar Cinthya.

Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, menyampaikan bahwa apresiasi ini adalah wujud penghargaan atas partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

”Progam ini merupakan bentuk nyata dalam mendorong budaya tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah. Kami ingin memberikan semangat kepada Wajib Pajak agar terus disiplin dalam memenuhi kewajibannya.”

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *