
Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang, Samsat Kota Tangerang, Shanty Shinta melakukan kunjungan ke PT Tiki Tangerang pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kegiatan ini dalam rangka menginformasikan relaksasi pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Selain itu, sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus sosialisasi tentang Jaminan
Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ. Selain itu Jasa Raharja memberikan edukasi kemudahan saat membayar Pajak Kendaraan secara Online.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu kami juga mengsosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” ujar Shanty.
Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menegaskan ”Jasa Raharja berusaha memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut. Melalui kerjasama erat antara berbagai pihak, kami berharap dapat mencapai peningkatan yang signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang,” ujar Panji.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rid)