Jasa Raharja dan Kepolisian Tingkatkan Awareness Keselamatan Berlalu Lintas di MAN 2 Serang

Serang, (BantenKita) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berlalu
lintas, Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polda Banten mengadakan sosialisasi kepada seluruh guru dan pelajar di MAN 2 Serang pada tanggal 21 Agustus 2025, dimana sekolah tersebut termasuk dalam salah satu wilayah kecamatan rawan kecelakaan.

Guru dan Pelajar diberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara, pemahaman rambu lalu lintas, informasi demografi kecelakaan baik dari kejadian maupun sisi korban, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas para siswa karena korban kecelakaan usia pelajar cukup tinggi di wilayah Banten.

Selain itu juga diberikan edukasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai institusi yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Permudah Perusahaan dalam Membayar Pajak, Jasa Raharja Tangerang Sosialisasi SIGNAL ke PT Herona Express

Masih tingginya angka kecelakaan di wilayah Banten ini menjadi perhatian bagi Jasa Raharja dan stakeholder terkait untuk selalu melaksanakan evaluasi bersama melakukan mapping kemungkinan penyebab kejadian, memperhatikan demografi korban kecelakaan dan demografi kejadian kasus kecelakaan sehingga dapat dilaksanakan upaya preventif pencegahan kecelakaan yang lebih efektif.

Kepala Sub Bagian Pelayanan, Denny Prayudha Utama menambahkan, “Peran para guru sangatlah penting untuk membangun kesadaran berlalu lintas bagi para siswanya, dengan menjadi role model dan reminder bagi para siswanya secara berkelanjutan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas khususnya pada usia pelajar dapat diturunkan.”

PT Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;

Baca Juga : Jasa Raharja Bersama FKLL Ikut RSPA di Polres Tangsel, Upaya Kurangi Kecelakaan Lintas

Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;

Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan

Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *