Jasa Raharja Tangerang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Tangerang bersinergi dengan Bapenda Provinsi
Banten melakukan giat penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi program pemutihan pokok tunggakan dan denda.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah serta menginformasikan kemudahan dalam pembayaran digital seperti aplikasi Signal, Sambat dan Samsat Ceria, kegiatan ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Pasar Sentiong, Terminal Bayangan Balaraja, dan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomu PPI Balaraja pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.

Telah kita ketahui bahwa Pergub No. 285 dan 286 tentang Pemutihan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor serta pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang tidak ada penambahan beban pajak sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena Provinsi Banten telah memberikan kebijakan diskon PKB dan BBNKB yang tidak akan menyebabkan kenaikan nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Jasa Raharja Tangerang dan RS. Murni Asih Perkuat Sinergi Demi Layanan Prima Bagi Korban Kecelakaan

Dalam kesempatan ini, petugas Jasa Raharja Samsat Balaraja Fuad Hardani turut memberikan informasi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai asuransi sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum dalam bentuk santunan.

Fuad berharap dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang sadar dan memanfaatkan program tersebut sebelum batas akhir pada 30 Oktober 2025.

“Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Masyarakat, selain membantu masyarakat dalam tertib administrasi, pemutihan pajak juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) Provinsi Banten yang akan mendukung dalam Pembangunanā€,ungkap Fuad.

Fuad menjelaskan bahwa sumber dana santunan tersebut dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di samsat, selanjutnya Jasa Raharja akan mengelola dana wajib tersebut yang nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.

Di lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha Tenriajeng menegaskan Jasa Raharja mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten tentang Program Pemutihan Pokok Pajak & Denda Kendaraan Bermotor dan berharap masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *