
Kabupaten Tangerang -Poster bertuliskan “Andika Lutfi Falah dibunuh polisi” ditempel oleh massa demonstran dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/09/2025) sore.
Seperti yang diketahui, Andika Lutfi Falah, seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan siswa kelas 11 di SMKN 14 Kabupaten Tangerang. Dia meninggal dunia pada Senin (1/9/2025), setelah berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT), Asep Syaeful Bahri menganggap, Andika merupakan korban represif aparat kepolisian saat aksi demonstrasi di Jakarta. Ia pun mengecam keras tindakan tersebut terlebih terjadi saat korban ikut menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
“Kami jelas sangat mengecam keras karena bicara kebebasan berpendapat itu sudah diatur dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 dan itu hak konstutisional warga negara,” jelasnya kepada wartawan.
Asep menuturkan bahwa pihaknya juga meminta pemerintah daerah selaku representasi dari masyarakat untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa meninggalnya Andika Lutfi Falah yang merupakan pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tersebut.

Dia juga menilai Andika Lutfi Falah korban dari brutalitas aparat yang sudah sangat berlebihan dalam menangani masa aksi.”Kedepannya kami ingin tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat menyuarakan keresahan masyarakat,” tukasnya. (Sam)